Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sekda Siak Ungkap Sudah Serahkan RAPBD-P ke Pemprov, Kini Menunggu Proses Verifikasi

Sekda Siak Ungkap Sudah Serahkan RAPBD-P ke Pemprov, Kini Menunggu Proses Verifikasi

SIAK.~ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, mengungkapkan bahwa berkas RAPBD-P sudah resmi masuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Kamis (2/10) siang, sekira pukul 11.30 WIB.

“Usulan RAPBD-P Siak sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh BPKAD Provinsi. Jadi, saat ini tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak provinsi,” tegas Mahadar kepada awak media, Kamis (2/10) malam.

Menurutnya, informasi yang menyebut Siak belum menyampaikan usulan tersebut tidak benar dan dinilai tak akurat.

“Berkas sudah kami antar, ada bukti serah terima, dan sudah diterima. Tidak benar kalau Siak dianggap belum mengajukan,” timpalnya.

Hal senada turut ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indra Siregar.

Pria yang akrab disapa Ucok itu memastikan, dokumen RAPBD-P Siak sudah diterima oleh pihak BPKAD Provinsi pada hari ini.

“Siang tadi, dokumen kita sudah diterima. Jadi klaim bahwa Siak belum menyerahkan jelas keliru,” ujarnya.

Ucok juga menegaskan, Pemkab Siak tidak terlambat dalam menyampaikan RAPBD-P. Pasalnya, aturan menyebutkan, draf harus disampaikan ke gubernur maksimal tiga hari setelah 30 September setiap tahunnya.

“Perlu digarisbawahi, RAPBD-P Siak baru disahkan bersama DPRD pada 29 September lalu. Jadi masih ada ruang tiga hari sesuai ketentuan. Hari ini, tanggal 2 Oktober, kita masih dalam rentang waktu yang wajar,” jelas Ucok.

Ia mengingatkan, publik tidak boleh disesatkan dengan narasi yang terkesan menyudutkan Siak.

“Kami bekerja sesuai mekanisme dan jadwal hukum. Kalau ada informasi yang berbeda, itu harus diluruskan,” kata Ucok.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Siak telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,610 triliun.

Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Putri Kacamayang, Gedung DPRD Siak, Senin (29/9) lalu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, dan dihadiri Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, serta seluruh anggota dewan.

Dengan pengesahan tersebut, Pemkab Siak menegaskan bahwa pihaknya justru proaktif menuntaskan kewajiban. Kini, bola ada di tangan Pemprov Riau untuk menindaklanjuti proses evaluasi sesuai mekanisme 15 hari kerja yang diatur undang-undang.

“Dokumen sudah masuk, batas waktu juga belum terlewati. Jadi, kami minta Pemprov Riau segera melakukan verifikasi sesuai kewenangannya,” pungkas Mahadar menyudahi.

56 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png