PEKANBARU — Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru sambangi kawasan jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Di sana polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah pria beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 2,36 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, KP Moch. Jacub N. Kamaru, SIK., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan seorang pria berinisial RRF di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar KP Moch. Jacub.
Setibanya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas terlebih dahulu mengamankan tiga orang pria di sekitar simpang Gang Suri Tauladan. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada ketiganya, petugas tetap melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Selanjutnya, tim bergerak menuju sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pria lainnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan masyarakat, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu, puluhan plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah unit telepon genggam dan kendaraan bermotor.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka RRF mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kasatresnarkoba.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.








