riauexpose.com SIAK — Satuan Reserse Narkoba (SatresnarkobaSatresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan dua orang pria yang berperan sebagai kurir dan bandar.
Salah seorang dari tersangka bahkan ditangkap polisi hingga ke Kota Dumai.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam SiregarAKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/1).
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.
“Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi melindungi generasi muda,” tegas AKBP Sepuh Ade.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial EA (41) di dalam mobil yang berhenti di Jalan Lintas Buatan–Siak, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat ±1,4 gram, satu paket ganja seberat ±0,8 gram, timbangan digital, plastik klip bening, tas, dompet, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Calya.

Kepada penyidik, EA mengakui barang haram tersebut diperoleh dari MT (38).
Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kota Dumai. Hasilnya, tersangka MT berhasil diamankan di salah satu hotel tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi SiregarAKP Benny Afriandi Siregar, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan narkoba tersebut.
“Tersangka EA berperan sebagai kurir, sedangkan MT merupakan bandar. Saat ini keduanya telah kami amankan bersama barang bukti dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas AKP Benny.
Benny juga mengungkapkan bahwa tersangka EA mengakui sabu tersebut sebelumnya telah diedarkan di wilayah Siak dan Sungai Apit, dan barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari hasil peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamine.
Saat ini keduanya sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.








