Satresnarkoba Polres Rohul Bongkar Jaringan Sabu di Perkebunan, Dua Pria Diamankan

Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Rohul di Kebun Karet belum lama ini

Rokan Hulu  riauexpose.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengungkap praktik peredaran sabu di kawasan perkebunan karet, Kecamatan Kepenuhan.

Kali ini, Tim Sat Res Narkoba besutan Iptu Dendy berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar, bersama pelaku polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 39,80 gram.

Pengungkapan perkara ini berlangsung pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, menerangkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026).

Informasi itu menyebutkan lokasi perkebunan karet kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi tertutup. Tim yang dipimpin Aipda Ronaldi kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” jelas IPTU Dendy.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LAS (33) dan S (43), yang diketahui berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu-Riau

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 38 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.860.000 yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram.

Kepada polisi, para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Aparat kepolisian telah melakukan upaya pengejaran, namun terduga pemasok tersebut belum berhasil diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan laboratorium melalui tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamina, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara dalam jangka waktu yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version