riauexpose.com INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres NarkobaSatres Narkoba) Polres Indragiri HuluPolres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam rangkaian operasi pada Selasa (27/1/2026),
Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat.
Pengungkapan narkoba yang di lakukan polres Inhu tersebut berlangsung Selasa (27/1) lalu dan menjadi sorotan publik lantaran menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN), termasuk seorang Pegawai Negeri SipilPegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Kabar tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/16.
Misran menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang.
Pelaku narkoba yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Inhu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, memimpin langsung penyelidikan intensif di lapangan.
Sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSH alias Itang (46), yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu.
Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IS alias Jabir (47).

Pengembangan cepat dilakukan, hingga sekitar pukul 15.15 WIB, tim Satres Narkoba menggerebek sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 28,42 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, telepon genggam, plastik pembungkus, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti sampai di situ, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial EV alias Vian (33) di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang.
“Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang berlaku,” tegas AIPTU Misran.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan, Polres Inhu tidak akan mentoleransi keterlibatan narkotika oleh siapa pun, termasuk oknum aparatur pemerintah.
Misran juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.






