INHU riauexpose.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar sindikat narkotika jenis sabu di Kecamatan Rengat Barat, Kamis (5/2/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Pengaeran, Desa Pekan Heran, Kabupaten Inhu.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, menyampaikan, informasi awal diterima pada Senin (2/2/2026).
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Setelah menerima laporan warga, Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri SH melapor kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang SH MH. Kemudian KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra ditunjuk memimpin tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas AIPTU Misran.
Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IMT alias Pentin (50) dan MI alias Nanda (23).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu di saku celana Pentin dan satu paket lainnya di lantai ruang belakang rumah, dengan berat kotor total 2,10 gram.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna ungu, plastik pembungkus, celana jeans pendek warna biru, uang tunai Rp865.000, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pentin mengakui kepemilikan sabu tersebut, sementara MI berperan sebagai perantara dalam transaksi. Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Sementara pada kasus kedua yang dilakukan di lokasi yang sama, petugas mengamankan ART alias Ari (28). Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, ditemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah dekat kulkas, dengan berat kotor 2,72 gram.
Barang bukti lain yang turut disita dari Ari berupa satu unit handphone warna biru, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp50.000. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan hasil tes urine juga menunjukkan positif narkotika.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2026.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkas Misran.







