Personil Polres Inhil saat mengamankan pelaku dan barang bukti Baby lobster
Indragiri Hilir,- Kasus penyelundupan baby lobster berhasil diungkap Satpol Airud Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Pengungkapan tersebut berlangsung di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Minggu (2/6/2024).
Dalam giat tersebut, pihak Kepolisian mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang di nahkodai Lani (31) warga Tembilahan, yang membawa 20 kotak stereofoam berisi sebanyak lebih kurang 102.820 ekor baby lobster.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengungkapkan, upaya penyelundupan baby lobster di sekitar Perairan pesisir Kabupaten Inhil tersebut bermula dari informasi masyarakat, pada Sabtu (1/6) lalu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, operasi pun dilakukan, dipimipin Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat dan Kasat Polairud AKP Ridwan,” katanya.
“Ada informasi penyelundupan Baby Lobster dari perairan Kabupaten Inhil yang akan di bawa ke luar negeri,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol Indra menjelaskan kronologi penangkapan.
Kabag Ops Polres Inhil memerintahkan Kasat Polairud Akp Ridwan untuk menyiapkan tim lidik dan sarana prasarana pendukung lainnya seperti kesiapan kapal dan persenjataan lengkap.
“Kami menemukan speedboat yang mencurigakan pada pukul 00.02 Wib di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah. Setelah diperiksa kami mendapati 20 kotak stereofoam yang berisi baby lobster. Menurut penuturan nahkoda barang ini akan dibawa keluar negeri,” jelasnya.
Ia menyebut, masing masing kotak stereofoam berisi kurang lebih 5.000 baby lobster.
Harga keseluruhan ditaksir kurang lebih 20 Milyar rupiah.
“Saat ini BB dan tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.






