PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti terlarang hasil razia kamar hunian warga binaan, Selasa (06/01).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) sebagai tindak lanjut dari razia rutin dan insidentil yang digelar di seluruh blok hunian.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan tata tertib pemasyarakatan sekaligus upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai benda yang dilarang berada di lingkungan pemasyarakatan karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban serta disalahgunakan oleh warga binaan.
Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, guna memastikan tidak adanya penyimpangan administratif maupun hukum.
Kepala Seksi Adm Kamtib Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga supremasi aturan di dalam lapas.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia, yakni barang-barang yang secara tegas tidak diperkenankan berada di dalam Lapas. Barang-barang ini merupakan hasil razia rutin dan insidentil di kamar hunian warga binaan,” ujar Heru kepada rekan media, Senin (6/1).
Dia juga bilang, razia dan pemusnahan barang terlarang akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan serta implementasi prinsip pemasyarakatan yang berintegritas.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban internal, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan hukum agar warga binaan memahami dan mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana.
“Kami berkomitmen mewujudkan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya.








