AN (37) pelaku pembacokan saat berada di Mapolsek Tapung Hilir
KAMPAR, riauexpose.com- Seorang pria berinisial AN (37) tega menganiaya abang kandungnya ZO (43) dengan sebilah parang di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku menyerang korban secara membabi buta, hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AkP Jupredi mengatakan, peristiwa ini berawal Jumat (3/5/2024) sekira pukul 19.20 WIB, saat itu korban sedang berada di rumah orang tuanya. Tiba-tiba, pelaku datang membawa parang dan langsung menyerang korban.
“KU BUNUH KAU,” ujar Jupredi menirikan perkataan pelaku saat menghunuskan parang kearah abangnya ZO (43).
Akibatnya, kata Kapolsek Melanjutkan, korban mengalami luka di leher, paha kanan, betis kiri, dan tangan kanan.
Lebih jauh Jupredi mengatakan, untuk motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena sakit hati kepada abang kandungnya. Karena dia tidak diberitahu soal penjualan tanah orang tua atau tanah warisan.
Setelah kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, kata Jupredi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan kakak kandungnya dengan sebilah parang.
” Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk mempertanggungj awabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.












