Tahanan Polres Kampar saat Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bangkinang
Bangkinang – Karena dalam masa renovasi, 93 tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kampar dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bangkinang pada Senin (11/8/2025).
Pemindahan ini dilakukan karena Rutan Polres Kampar dalam masa renovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan fasilitas tahanan agar kejadian serupa terkait tahanan kabur tidak terulang kembali.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., terlihat memimpin langsung proses pemindahan 93 tahanan tersebut.
Boby tidak sendirian, ia turut didampingi Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, Kabag Ops Polres Kampar Kompol Romi Irwansyah, Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Hazli Muharam, serta sejumlah perwira dan personel pengamanan tahanan.
Pemindahan dilakukan menggunakan tiga kendaraan dinas, yaitu kendaraan Dinas Tahanan Polres Kampar (Nopol: 1401-32), kendaraan Dinas Tahanan Kejaksaan Negeri Kampar (Nopol: B 7110 SPA), dan kendaraan Dinas Tahanan Lapas Kelas II A Bangkinang (Nopol: B 7273 PBB).
Selama perjalanan, pengamanan diperketat untuk memastikan seluruh tahanan tiba di Lapas Bangkinang dengan aman dan terkendali.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama proses renovasi. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh tahanan sekaligus menjaga agar situasi tetap selalu kondusif,” ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Ia menambahkan bahwa proses renovasi ini juga merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti kasus tahanan kabur yang pernah terjadi di Polres Kampar belum lama ini.
“Semoga renovasi ini berjalan lancar dan ke depan fasilitas rutan Mapolres Kampar dapat lebih layak, aman, serta memenuhi standar,” tutupnya memungkasi.






