Kantor Dipenda Provinsi Riau dan Samsat Selatan Kota Pekanbaru
Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang masa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) hingga 15 Desember 2025.
Sebelumnya, program ini berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 dan berhasil mencatatkan penerimaan pajak lebih dari Rp266 miliar pada gelombang pertama.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, sebanyak 438.306 kendaraan membayar pajak selama periode awal.
Dari jumlah tersebut, 154.332 unit di antaranya benar-benar memperoleh manfaat berupa keringanan denda, potongan pokok pajak, hingga insentif mutasi masuk.
Kepala Bapenda Riau, Evarevita, menyampaikan bahwa program ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
“Program ini tidak hadir setiap tahun. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (26/8).
Adapun bentuk keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda administrasi, pengurangan pokok pajak, serta kebijakan khusus bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, di mana cukup melunasi pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, maupun angkutan umum berpelat BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang konsisten melunasi pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut juga akan diberikan diskon 10 persen.
Meski begitu, terdapat pengecualian. Program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan hasil lelang.
“Tujuan dari pengecualian ini agar insentif benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau, sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” tambah Evarevita.
Program ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.






