PEKANBARU riauexpose.com– Provinsi Riau kembali dihadapkan pada ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring memasuki masa peralihan dari musim hujan ke musim kemarau.
Hingga Rabu (11/2/2026), sedikitnya lima kabupaten dilaporkan mengalami kebakaran, yakni Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil), Rokan Hilir (Rohil), dan Siak.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) terus berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan guna mencegah api meluas dan munculnya titik api baru.
Kepala BPBD Provinsi Riau M Edy Afrizal melalui Kepala Bidang Kedaruratan Jim Ghafur menyampaikan, di Kabupaten Pelalawan kebakaran terdeteksi di Desa Sungai Upi dan Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar.
Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu wilayah dengan sebaran titik api terbanyak.
Kebakaran terpantau di Kecamatan Bandar Laksamana, Desa Air Putih, Desa Damai, Tanjung Medang Rupat, serta Desa Batang Duku di Kecamatan Bukit Batu.
“Untuk wilayah Siak, terdapat dua titik api, namun berdasarkan laporan hari ini sudah berhasil dipadamkan,” ujar Jim Ghafur.
Di Kabupaten Indragiri Hilir, kebakaran terjadi di Desa Belantara Raya dan Teluk Bantaian. Sedangkan di Rokan Hilir, satu titik baru muncul di Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Petugas masih melakukan proses pemadaman dan pendinginan untuk memastikan api tidak kembali menyala.
Berdasarkan data BPBD Riau, sejak awal Januari 2026 hingga pertengahan Februari ini, kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di 10 kabupaten/kota dengan total luasan mencapai 182,76 hektare.
Kabupaten Bengkalis tercatat sebagai wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 65,51 hektare. Disusul Indragiri Hilir 36,50 hektare, Pelalawan 21 hektare, Kota Dumai 19,52 hektare, dan Pekanbaru 11,58 hektare. Sementara itu, Siak mencatat 9,55 hektare, Kampar 8,50 hektare, Kepulauan Meranti 7,90 hektare, Kuantan Singingi 1,50 hektare, serta Indragiri Hulu 1,20 hektare.
BPBD Riau mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah cuaca panas dan kondisi lahan yang mudah terbakar.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki musim kemarau, kewaspadaan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mencegah meluasnya bencana kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, dan transportasi udara di Bumi Lancang Kuning.***














