Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Remaja Pekanbaru Tewas Dianiaya Kekasih, Pelaku Dika Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Kejadian

Remaja Pekanbaru Tewas Dianiaya Kekasih, Pelaku Dika Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Kejadian
Screenshot

PEKANBARU – Warga Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, digegerkan dengan penemuan jasad seorang gadis remaja berusia 17 tahun di sebuah kamar kos, Sabtu (18/10) pagi.

Korban diketahui bernama Aqila Khanza Habiya, atau akrab disapa Qila, yang diduga tewas akibat dianiaya oleh kekasihnya sendiri, AD alias Dika (19).

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, membenarkan kejadian tersebut. Viola mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB.

“Pelaku telah kita amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kompol Viola, Senin (20/10) lalu.

Peristiwa tragis itu pertama kali terungkap setelah ayah korban, Teguh Natali (40), mendapat kabar bahwa putrinya telah meninggal dunia di rumah kos milik pelaku.

“Teguh bersama keluarga langsung mendatangi lokasi. Namun sesampainya di sana, jasad korban sudah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku yang masih berada di kawasan Jalan Usaha,” jelas Kapolsek.

Setibanya di lokasi, keluarga mendapati tubuh remaja malang itu terbujur kaku di atas tempat tidur dengan luka lebam di wajah, pipi, sekitar mata, dan hidung.

Keluarga yang terpukul atas kejadian itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Laporan langsung kami tindaklanjuti, dan tim segera bergerak ke tempat kejadian perkara,” kata Kompol Viola.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi mengungkap bahwa korban selama ini tinggal bersama pelaku di kamar kos tersebut. Dari keterangan yang dihimpun, Qila disebut sering mengalami kekerasan fisik dari pelaku selama hubungan mereka berlangsung.

“Dari visum dan keterangan saksi-saksi, kuat dugaan korban meninggal akibat penganiayaan berat yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala pada Sabtu (18/10) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.

Akibat kekerasan itu, korban akhirnya meninggal dunia beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB.

“Pelaku mengaku saat itu sedang emosi. Korban yang sedang sakit meminta dibelikan obat, namun pelaku malah melampiaskan amarah dengan kekerasan,” ujar Kompol Viola menambahkan.

Motif pasti masih terus didalami penyidik. Polisi kini tengah menyusun kronologi lengkap kejadian untuk memastikan unsur pidana yang lebih kuat. Sementara itu, jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi dan visum luar demi memastikan penyebab kematian secara medis.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Korban masih di bawah umur dan seharusnya dilindungi, bukan disakiti. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Viola.

Atas perbuatannya, Dika dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

57 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png