SIAK – Langkah seorang pria berinisial PM alias O (30), warga Perawang, harus terhenti setelah Tim Buser Polsek Tualang berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 8 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kontraktor di PT IKPP itu diringkus polisi saat sedang bekerja di dalam pabrik, Senin malam (22/12/2025).
Penangkapan pelaku tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian aksi kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Kecamatan Tualang.
Kasus pencurian yang dilakoni pria 30 tahun itu terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 10.41 WIB. Ketika korban, Murni (57), seorang guru yang berdomisili di Perawang Barat, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BM 5427 AAY di area parkir TPU saat berziarah.
Namun begitu, hanya berselang sekitar 15 menit, sepeda motor tersebut lenyap hilang bak ditelan bumi dari tempat parkir.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat, mengingat aksi pencurian dilakukan di area pemakaman umum yang seharusnya menjadi tempat yang sakral dan aman bagi peziarah.
Berbekal laporan korban serta penyelidikan intensif, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil interogasi polisi, PM mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kecamatan Tualang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hari-hari di balik jeruji besi sebagai konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukannya,” tegas Kapolsek.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Tualang Kompol Teguh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum serta menjadikan pengungkapan kasus ini sebagai peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya untuk menghentikan aksi kriminal di wilayah hukum Polsek Tualang.








