Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar, Lima ASN Terlibat

PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan 15 orang tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam.

Penahanan terhadap seluruh tersangka dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

Para tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, LPKA Kelas II Pekanbaru, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, melalui Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, menyebutkan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

“Ada di tiga Kecamatan, yakni: Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras,” Ujar Robby.

Hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Dari 15 tersangka, lima di antaranya merupakan ASN penyuluh pertanian di lingkungan Pemkab Pelalawan. Satu tersangka lainnya belum ditahan karena alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Exit mobile version