Tampak depan Hotel Hollywood di Riau
Siak  

Puluhan Truk Sawit Overload Terjaring Razia Dishub Siak

Puluhan Truk Sawit Overload Terjaring Razia Dishub Siak

Truck Sawit Over Load Terjaring Razia Dishub Siak

Siak – Puluhan truk pengangkut kelapa sawit terjaring razia kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak Jumat (8/8/2025).

Razia ini berlangsung di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) bawah Jembatan Siak sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pelaksanaan razia tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur batas kapasitas muatan kendaraan dan dimensi sesuai ketentuan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat beban berlebih.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Aka Kodrat Mahendra, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi keselamatan bersama.

“Hari ini kami melakukan operasi penegakan aturan terhadap angkutan barang, khususnya mobil pengangkut sawit yang melintasi Pos KTL,” katanya.

Giat hari ini, lanjut Kodrat, sesuai dengan surat edaran yang telah kami sampaikan kepada pihak peron, pabrik kelapa sawit, dan para sopir. Kami mengingatkan agar kendaraan truck angkutan memiliki KIR dan menggunakan jaring pengaman agar muatan tidak membahayakan pengguna jalan.

Kodrat juga bilang bahwa kegiatan pemeriksaan Truck ODOL akan dilakukan secara rutin dan berkala.

“Kami berkomitmen menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak. Semoga dengan kedisiplinan bersama, risiko kecelakaan dapat ditekan,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan razia, petugas terlihat melakukan pemeriksa kelengkapan dokumen seperti Buku Uji KIR, memastikan tonase sesuai ketentuan, dan mengingatkan agar seluruh muatan ditutup dengan jaring atau terpal.

Kendaraan yang terbukti melebihi muatan diminta menurunkan kelebihan barang sebelum melanjutkan perjalanan. Proses pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik atau sopir kendaraan.

4 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png