Siak  

PT SSL Sampaikan Dampak Kerusuhan di Siak, Rugi Rp15 Miliar

PT SSL Sampaikan Dampak Kerusuhan di Siak, Rugi Rp15 Miliar

Samuel Dirut PT SSL

Siak, – Peristiwa kerusuhan yang terjadi di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, menyebabkan kerugian besar bagi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), sebuah perusahaan perkebunan yang telah lama beroperasi di Kabupaten Siak.

Direktur Utama PT SSL, Samuel yang turun langsung menghadiri mediasi bersama Bupati Siak menyampaikan bahwa nilai kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.

“Kerugian ini berasal dari kerusakan berbagai aset kami, termasuk kantor, rumah karyawan beserta isinya, kendaraan operasional, serta bus pengangkut pekerja,” ujar Samuel usai mengikuti rapat penyelesaian konflik yang difasilitasi oleh Bupati Siak, Afni Z, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Siak, Kamis (12/6/2025).

Meskipun menyayangkan tindakan perusakan yang terjadi, pihak PT SSL menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat demi meredakan ketegangan dan mencari solusi bersama.

Namun demikian, proses hukum tetap dijalankan sebagai upaya mendapatkan keadilan.

“Kami tidak bisa menutup mata terhadap apa yang terjadi. Ini bukan hanya perbedaan pendapat, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum. Laporan sudah kami ajukan ke Polres Siak, dan kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Samuel.

Di sisi lain, Samuel juga bilang terkait pentingnya menjaga komunikasi yang sehat antara perusahaan dan warga.

Dia berharap situasi ini bisa menjadi momen untuk memperbaiki hubungan yang sempat terganggu.

“Kami ingin tercipta kedamaian di tengah masyarakat, namun tentunya dengan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak,” tambahnya.

Menanggapi peristiwa ini, Bupati Siak, Afni, mengimbau semua pihak agar tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Ia juga meminta aparat hukum untuk menjalankan tugas secara profesional.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dengan sabar dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. Kita semua berharap suasana segera kondusif,” ujar Afni.

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Siak.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Tim kami terus bekerja di lapangan untuk memastikan semua yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” jelas Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy.

Eka juga menegaskan bahwa aksi menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga, namun tetap harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan.

“Demonstrasi boleh dilakukan, tapi jangan sampai berubah menjadi tindakan anarkis. Jika sudah melanggar hukum, tentu akan ada konsekuensi,” pungkasnya menyudahi.

Exit mobile version