Sejumlah Barang-Bukti Perhiasan Emas Palsu Disita Polisi
Bengkalis – Warga Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, pemilik Toko Emas Samudera diringkus Kepolisian Resor Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Pria berinisial MI (48), yang merupakan pemilik toko, diamankan polisi Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB terkait dugaan penjualan perhiasan emas palsu.
Pria 48 tahun itu diringkus polisi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya perhiasan emas yang tidak asli dijual sebagai emas murni di wilayah Mandau,Duri.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan keprihatinannya terhadap perbuatan nekat pelaku yang menyebabkan banyak korban.
“Mayoritas korban adalah masyarakat seperti petani, nelayan, dan buruh. Mereka membeli emas untuk ditabung, berharap bisa menjadi simpanan masa depan. Namun ternyata yang diterima bukan emas murni,” ungkap AKBP Budi Rabu (30/7/2025).
Polisi mendapatkan laporan dari seorang warga, Andela Saputri (27), yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta.
Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan kejanggalan seperti warna yang cepat kusam, tekstur yang lebih lunak dari emas biasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan mendatangi toko milik pelaku di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Saat digeledah, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa ratusan perhiasan emas tidak asli dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia untuk proses sepuh, alat-alat produksi, cap stempel, dan sejumlah uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual perhiasan yang disepuh agar menyerupai emas murni.
“Pelaku memanfaatkan logam seperti perak yang kemudian dilapisi agar tampak seperti emas 22 karat. Ada berbagai jenis perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, dan anting yang disita,”jelas Iptu Mabel.
Kepada polisi pelaku mengaku aktivitas ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Hingga kini, empat orang telah melapor sebagai korban, dan pihak kepolisian masih menunggu bagi masyarakat lain yang mungkin mengalami hal serupa untuk segera melapor.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Bengkalis dan sudah dilakukan penahan terhadapnya, pria 48 tahun itu dikenakan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Kami berharap masyarakat lebih cermat, pastikan keaslian perhiasan sebelum membeli. Jika ragu atau menemukan kejanggalan, jangan ragu untuk melaporkan ke polisi,” tutup Iptu Mabel memungkasi.






