Polsek Ukui Ringkus Sindikat Mobil Bodong, 15 Unit Sudah Terjual

Polsek Ukui Ringkus Sindikat Mobil Bodong, 15 Unit Sudah Terjual

PELALAWAN Jajaran Polsek Ukui membongkar jaringan jual beli mobil bodong lintas provinsi yang beroperasi di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seorang warga setempat berinisial RH berhasil diringkus bersama empat unit mobil tanpa dokumen.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap RH merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat.

“Satu orang pelaku berhasil kita amankan berikut empat unit kendaraan bodong yang tidak memiliki surat-surat,” kata Kapolsek kepada media, Selasa (30/9).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga tentang maraknya transaksi mobil bodong di Blok IV Dusun Toro Jaya. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga, untuk melakukan penyelidikan Selasa (16/9) lalu.

Saat penyelidikan, tim menemukan satu unit Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2722 BZP terparkir di samping rumah RH. Setelah diperiksa, STNK kendaraan tersebut terbukti palsu.

RH pun tidak dapat mengelak dan langsung digelandang polisi ke Mapolsek Ukui.

Kepada penyidik, RH mengaku telah memperdagangkan sedikitnya 15 unit mobil bodong di wilayah Dusun Toro Jaya. Ia memperoleh STNK palsu dari seseorang berinisial IN di Sukabumi, Jawa Barat.

“Pelaku membeli mobil dengan harga Rp60 juta hingga Rp80 juta, lalu dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp5 juta per unit,” ungkap Kapolsek.

Tak berhenti di situ, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyidikan lebih lanjut, Selasa (23/9).

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan tiga unit mobil tambahan, yakni dua unit Toyota Avanza warna hitam dan satu unit Daihatsu Sigra warna putih.

Polisi menduga kuat RH merupakan sindikat dari jaringan yang lebih besar, karena modus penjualan mobil bodong ini diduga melibatkan sindikat pemalsu dokumen kendaraan di luar provinsi.

“Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja pemasok dan pembuat dokumen palsu tersebut,” ujar AKP Ardi Surya Kusuma.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman penjara bertahun-tahun menanti pelaku.

“Pelaku sudah ditahan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, penyelidikan akan terus dilalukan agar jaringan sindikat mobil bodong ini benar-benar terungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkas Kapolsek Ukui.

Exit mobile version