Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH (ist)
Siak, – Polsek Tualang memastikan bahwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap Mis (54) dan anaknya, Ay (21), masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandi Putra, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan transparan.
“Kami memahami harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Saat ini, penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan dari para saksi serta memastikan bukti-bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kompol Hendrix kepada wartawan, Senin (10/2).
Kompol Hendrix bilang bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, kepolisian harus bertindak berdasarkan fakta hukum yang kuat.
“Jika nantinya ditemukan unsur pidana yang memenuhi syarat hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Anak buah AKBP Eka Ariandi Putra itu juga mengimbau semua pihak agar bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan memastikan tidak adanya intervensi dalam proses penyelidikan. Namun, setiap langkah harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Polsek Tualang juga terus berupaya mengumpulkan keterangan tambahan guna memperjelas kronologi kejadian.
“Kami membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun saksi yang ingin memberikan informasi tambahan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cermat,” pungkas Kompol Hendrix menyudahi.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix menegaskan kembali bahwa kepolisian tetap bekerja sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan memastikan bahwa setiap perkara yang ditangani akan mendapatkan penyelesaian yang adil serta sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang ada.












