SIAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BM 6647 YN.
Peristiwa penggelapan itu terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak, dan berhasil diungkap Senin (26/5/2025) lalu.
Kejadian bermula Jumat, 10 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ketika seorang pria berinisial K meminjam sepeda motor dari istri korban inisial S, di sebuah bengkel milik korban bernama Hermanto yang berlokasi di Jalan Raya KM 8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Kala itu, pelaku berdalih hendak membeli rokok, namun setelah itu tidak pernah kembali dan menghilang bak ditelan bumi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan beberapa kali. Awalnya dijual oleh pelaku utama kepada seorang berinisial SP alias S yang berdomisili di Padang Panjang dan Pekanbaru, dan kemudian dijual lagi oleh tersangka lain berinisial AP kepada seseorang berinisial R yang kini berstatus dalam pencarian (DPO).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan serta dua orang yang diduga menjadi penadah kendaraan tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kerja keras tim di lapangan, kita berhasil mengungkap jaringan peredaran sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Hendrix.
Selain itu, kata Hendrix melanjutkan, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu STNK dan satu BPKB kendaraan yang dimaksud,” terang Kompol Hendrix.
Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian material mencapai Rp6.000.000. Saat ini pelaku penggelapan serta dua penadah telah diamankan di Polsek Tualang, sementara satu orang lainnya masih diburu polisi.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal lima tahun dan empat tahun penjara,” sambung Kapolsek.
Kompol Hendrix mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.












