Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polsek Tualang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Masjid, Satu Masih di Bawah Umur

327a2e14 b425 46d3 9b64 9b23f6301293
Tim Opsnal Polsek Tualang di Bawah Komando Ipda Khairul Berhasil Meringkus dua Pelaku Curanmor dan Dua Unit Barang Bukti

SIAK.riauexpose.comPolsek Tualang, Polres Siak, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area masjid.

Dari dua terduga pelaku yang diamankan, satu di antaranya diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah, Jalan Raya Perawang Km 7, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.16 WIB. Saat itu, korban bernama Oloan Sitorus tengah melaksanakan salat Subuh.

327a2e14 b425 46d3 9b64 9b23f6301293
Tim Opsnal Polsek Tualang di Bawah Komando Ipda Khairul Berhasil Meringkus dua Pelaku Curanmor dan Dua Unit Barang Bukti

Sepeda motor miliknya, Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 5951 VY, diparkir di depan masjid dalam kondisi terkunci.

“Usai melaksanakan salat Subuh, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkiran, lalu segera melapor ke Polsek Tualang,” ujar Kapolsek Tualang Kompol Teguh Yuwono, Minggu (8/2).

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FPT (19) di kediamannya di Jalan Pipa Caltex Km 7, Kampung Perawang Barat.

Kepada polisi, FPT mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua rekannya. Polisi kemudian mengamankan satu pelaku lainnya berinisial SR (16), yang diketahui masih berstatus anak, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta satu unit sepeda motor lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta.

Terhadap pelaku dewasa, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, terhadap pelaku anak diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” pungkas Kapolsek.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png