Siak – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus tersebut empat pelaku berinisial JW (18), JD (20), KZ (19), dan LP (19) berhasil diamankan, serta seorang penadah berinisial FZ (44).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan terkait penangkapan lima orang pelaku tindak pidana tersebut.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Hendrix. Senin (17/3).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban bernama Eben Pardomuan Banjar Nahor yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya yang berada di Jalan Gereja RT 003 RW 004, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Minggu (9/3/2025) lalu sekira pukul 09.25 WIB.
Barang yang digondol pelaku antara lain mesin pompa air merek Robin, tiga jerigen berisi solar, dongkrak, serta peralatan kunci.
Terkait pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan laporan korban tim opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mencium keberadaan para pelaku.
Tak berselang lama, pada Rabu (12/3/2025), keempat pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di Kampung Pinang Sebatang Timur. Selain itu, FZ yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga berhasil diamankan polisi di hari yang sama.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada FZ. Para pelaku mengaku hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Hendrix.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sedangkan FZ sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.












