KAMPAR – Aksi peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar.
Penangkapan berlangsung dramatis di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Selasa (30/9) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengungkapkan kedua tersangka yang diamankan yakni FI (24), warga Desa Bukit Ranah, dan IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak.
Keduanya selama ini diketahui berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Kampar.
“Salah satu pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus,” tegas Boby, Kamis (2/10).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di Dusun II Singkawang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua pelaku sedang duduk di warung milik FI.
“Saat itu juga tim bergerak cepat mengamankan keduanya dan langsung melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan,” ungkap Boby.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas mendapati 12 paket sabu terbungkus plastik bening serta 4 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut disembunyikan dalam saku dan tas milik pelaku.
Interogasi di lokasi membuat FI mengakui masih ada sabu lain yang ia simpan di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang.
Namun, saat polisi membawanya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan, FI mendadak melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan.
“Tindakan ini terpaksa dilakukan demi menjaga keamanan proses pengungkapan,” jelas Kapolres.
Setelah berhasil diamankan kembali, penggeledahan dilanjutkan di lokasi yang ditunjuk FI. Benar saja, polisi menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan rapi di dalam kotak rokok kaleng, dibalut tisu dan lakban. Temuan itu semakin menguatkan bahwa kedua pelaku aktif menjalankan bisnis gelap narkotika.
Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini berupa sabu dengan berat bruto 27,61 gram serta 4 butir pil ekstasi seberat bruto 1,65 gram.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Boby menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada dua pelaku tersebut. Dari hasil pemeriksaan, FI dan IQ mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial IY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus kejar pemasok jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kampar,” pungkasnya menyudahi.











