Ilustrasi Limbah Medis
Pekanbaru – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pemilik perusahaan pengelolaan limbah berinisial MIS.
Dia diduga terlibat dalam kegiatan penimbunan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sebuah gudang di wilayah Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Penangkapan MIS berlangsung Kamis (19/6) siang setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait limbah medis.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi di Jalan Beringin 2, dan menemukan limbah B3 dalam jumlah besar yang tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan limbah medis yang ditumpuk dan ditimbun dalam tanah. Total beratnya diperkirakan lebih dari satu ton,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6).
Kompol Bery menjelaskan bahwa pengelolaan limbah medis seperti ini harus mengikuti aturan ketat demi mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Bery juga bilang bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104.
“Penanganan limbah B3 memerlukan izin serta prosedur yang jelas. Penimbunan tanpa pengelolaan yang sesuai jelas memiliki risiko tinggi dan tidak dibenarkan dalam hukum,” ungkap Bery.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan 58 bundel dokumen kerja sama antara perusahaan milik MIS, PT Global Perkasa Treatment, dengan berbagai fasilitas kesehatan.
Dokumen tersebut menunjukkan adanya kerja sama pengangkutan limbah medis dengan sekitar 200 fasilitas, termasuk klinik, Puskesmas, serta praktik bidan yang ada di Kota Pekanbaru.
“Dokumen yang kami temukan menunjukkan kerja sama aktif sejak Juni 2024 hingga Maret 2025. Kami akan mendalami peran semua pihak terkait, termasuk meminta keterangan dari Dinas Kesehatan,” tutur Bery.
Untuk memperkuat penyidikan, pihak kepolisian turut melibatkan pakar lingkungan, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, yang akan memberikan kajian ilmiah mengenai dampak limbah tersebut terhadap lingkungan.












