Kapolres Siak Saat Press Release Pengungkapan Jaringan Sertifikat Tanah Palsu
Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang meresahkan warga di sejumlah Kampung di Kabupaten Siak, Riau.
Tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, termasuk seorang operator percetakan di Pekanbaru yang diduga berperan penting dalam proses pencetakan dokumen tersebut.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari.
Warga tersebut mengaku merasa dirugikan setelah menerima sertifikat tanah yang ternyata tidak asli, meskipun telah membayar Rp8 juta untuk pengurusan dokumen tersebut.
“Laporan dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi kami dalam mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan indikasi adanya sindikat yang mencetak sertifikat palsu,” ujar AKBP Eka pada Senin (21/7) lalu.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Siak, teridentifikasi bahwa pelaku utama adalah seorang pria bernama Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci.
Pria 49 tahun itu diduga menjadi penghubung utama antara warga yang membutuhkan sertifikat dan pihak percetakan.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Suhana, sedikitnya 50 sertifikat palsu telah disebarkan ke sejumlah desa, seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, dan Empang Pandan.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Pelaku menawarkan jasa pengurusan sertifikat dan pemecahan lahan dengan biaya berkisar antara Rp8 juta hingga Rp12 juta, dengan janji proses selesai dalam dua minggu,” ujar AKP Bayu.
Dalam menjalankan aksinya, Suhana bekerja sama dengan Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Pekanbaru, yang mencetak dokumen melalui sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Dedek diketahui menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta untuk setiap sertifikat.
Tak hanya itu, seorang karyawan percetakan bernama Fajri Hanggi Heristino (24) juga ikut terlibat. Ia bertugas mendesain dan mengedit tampilan sertifikat agar terlihat meyakinkan.
“Saat kami memeriksa komputer milik Fajri, ditemukan 166 file sertifikat palsu yang diduga dibuat sejak Januari hingga Juli 2025,” jelas AKP Bayu.
Keberadaan sertifikat palsu ini mulai terungkap ketika terdapat dua dokumen berbeda dengan nomor register yang sama. Setelah dilakukan pengecekan ke Kantor BPN Siak, diketahui bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya mencapai delapan tahun penjara. Polres Siak masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.












