Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Satresnarkoba Rohul Ringkus Kakek Pengedar Sabu, Timbangan Digital hingga Bong Diamankan

IMG 9327
Screenshot

ROHUL.~ Seorang pria lansia inisial JAK (61) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu. Kakek berusia 61 tahun itu diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkotika.

JAK (61) dikabarkan telah lama menjalankan aktivitas  sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pada Selasa (13/1/2026) sore  dia diringkus polisi di wilayah hukum Polres Rohul tepatnya di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu-Riau:

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H lewat keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (15/1).

Dendy bilang, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga di lokasi penangkapan yang disebutkan sebelumnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam,” tegas IPTU Dendy.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial JAK (61). Dari hasil penggeledahan, dari tangan pelaku petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,30 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bong dari botol, plastik klip kosong, kompor, mancis, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone Android merk Vivo warna biru dongker.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H. Upaya pengembangan terhadap bandar terus dilakukan, meski hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

“Untuk hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengguna sekaligus pengedar,” ujar IPTU Dendy.

Hingga berita  ini tayang, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kakek berusia 61 tahun itu dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Dendy memastikan, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami pastikan pemberantasan narkotika dilakukan tanpa henti. Mulai dari pengguna, kurir hingga bandar akan kami kejar dan ringkus sampai ke akarnya, tanpa pandang bulu,” pungkas anak buah AKBP Emil itu.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png