Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polres Rohil Ringkus Residivis Narkoba, 80 Kg Sabu Ditemukan di Mobil Daihatsu Sigra

Polres Rohil Ringkus Residivis Narkoba, 80 Kg Sabu Ditemukan di Mobil Daihatsu Sigra

ROHIL —Mas Tri pria 41 tahun di Rokan Hilir, Riau Kembali berurusan dengan polisi, Kasus yang menimpanya masih seputaran penyalahgunaan Narkotika.

Dari tangan Mas Tri polisi menyita sabu seberat 79.989,9 gram atau hampir 80 kilogram. Pengungkapan kasus Narkoba yang di ungkap Polres Rohil kali ini menjadi salah satu kasus terbesar sepanjang tahun 2025.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi pejabat utama Polres Rohil saat konferensi pers, Kamis (4/12).

Kapolres menceritakan, bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 27 November 2025tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 05.30 WIB, Sabtu (29/11) lalu, petugas melihat mobil Daihatsu Sigra hitam melintas mencurigakan di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Ketika dilakukan pengejaran, mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil.

Pengemudi kendaraan, yang belakangan diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41)seorang residivis kasus narkoba langsung diamankan. Saat itu, petugas menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh Cina, yang ternyata berisi sabu-sabu.

Total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Polisi juga turut menyita tiga unit ponsel, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta mobil Sigra yang digunakan pelaku yang saat ini sudah menyandang status tersangka.

“Tersangka bertindak sebagai kurir atau yang biasa disebut ‘becak darat’, dan mengaku membawa sabu menuju Pekanbaru. Ia menerima barang itu dari dua pria yang menurunkannya dengan kapal nelayan di pelabuhan. Identitas keduanya kini sedang kami dalami,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Kapolres mengklaim, bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesungguhan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai jaringan narkoba.

“Pengungkapan hampir 80 kilogram sabu ini adalah capaian besar. Ini bukti komitmen Polres Rohil untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

“Kami berharap publikasi media dapat menekan ruang gerak para pelaku dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” timpalnya.

Tersangka kini ditahan di Sat Resnarkoba Polres Rohil dan dijerat,

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal sesuai ketentuan undang-undang.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png