KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar sepanjang September lalu, aparat berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 66 tersangka, terdiri dari 64 laki-laki dan 2 perempuan.
Kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi tersebut digelar di Mapolres Kampar, Rabu (15/10).
Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Waka Polres Kompol Andi Cakra Putra, Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, BNK Kampar, dan penasihat hukum.
Dalam kesempatan itu, AKBP Boby menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen utama Polres Kampar.
“Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam menekan laju peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dari hasil operasi, aparat menyita 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir pil ekstasi dari berbagai lokasi penggerebekan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan di hadapan unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. Pembakaran dan penghancuran barang haram itu dilakukan di halaman Mapolres Kampar dengan pengawasan ketat.
Kapolres bilang, pengungkapan terbanyak terjadi di wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara. Daerah-daerah tersebut disebut sebagai titik rawan peredaran narkoba karena aktivitas ekonomi yang tinggi dan mobilitas masyarakat yang padat.
“Kami telah memetakan daerah rawan dan akan menempatkan personel tambahan untuk mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar,” ujarnya.
Selain itu, AKBP Boby juga menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kejahatan narkotika. Ia menegaskan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi.
“Tanpa dukungan masyarakat, mustahil pemberantasan narkoba bisa tuntas. Kami butuh keberanian warga untuk melapor setiap ada aktivitas mencurigakan,” katanya.
Pihak Polres Kampar juga berkomitmen memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik dengan Kejaksaan, Pengadilan, maupun BNNK Kampar, agar proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan cepat dan memberikan efek jera maksimal.
“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas Kapolres menutup pernyataannya.
Dengan hasil signifikan dari Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini, Polres Kampar menegaskan langkahnya tidak akan berhenti pada tahap pengungkapan semata.
Polri berkomitmen terus menggencarkan penindakan, pencegahan, dan sosialisasi bahaya narkoba di seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan Kampar yang bersih dari narkoba.












