Polres Dumai Bekuk Pencuri Karpet Masjid, Satu Gulung Sajadah Rp12 Juta Digondol

Polres Dumai Bekuk Pencuri Karpet Masjid, Satu Gulung Sajadah Rp12 Juta Digondol

DUMAI – Aksi pencurian karpet sholat di Masjid Raudhatul Muttaqin, Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, berhasil diungkap jajaran Polres Dumai.

Seorang pria bernama Malik Asip Ali (47), wiraswasta asal Rokan Hilir, ditangkap setelah kedapatan membawa gulungan karpet masjid seharga Rp12 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 11.55 WIB, ketika tiga pria tak dikenal terekam kamera CCTV sedang menggulung karpet sepanjang 16,70 meter dari dalam masjid.

Aksi mereka sempat meyakinkan jamaah karena mengaku diperintah pengurus masjid untuk mencuci karpet tersebut.

Ketua Masjid, Agus Trisulo, langsung membuat laporan polisi setelah mendapat informasi dari jamaah.

“Awalnya saya ditelepon jamaah, katanya karpet dibawa. Setelah saya cek ke sekretaris masjid dan membuka CCTV, ternyata benar ada tiga orang memasukkan karpet ke mobil hitam. Saat itu juga saya buat laporan,” ujarnya.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan rekaman CCTV menjadi bukti.

“Dari rekaman terlihat para pelaku menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BK 1896 YU. Inilah yang kemudian ditelusuri tim opsnal untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Angga, Kamis (2/10/2025).

Tak butuh waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ilham Muhammad Dzaki bersama Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil membekuk tersangka. Penangkapan dilakukan di depan Mushalla Al Wahidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, pada sore hari pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu gulungan karpet hijau, satu unit Toyota Calya hitam dengan nopol BK 1896 YU, serta kwitansi pembelian karpet masjid. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, mengingat dalam rekaman CCTV terlihat lebih dari satu orang,” tegas Kapolres Angga.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, karena selain merugikan rumah ibadah, perbuatan pelaku juga menciderai kepercayaan masyarakat,” pungkas Angga menyudahi.

Exit mobile version