Polisi yang Tembak Polisi Hingga Tewas di Solok Selatan Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
PADANG.~ Perwira polisi yang menembak Kasat Reskrim hingga tewas di Solok Selatan, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, pada Rabu (17/09).
Vonis terhadap Dadang Iskandar yang saat kejadian masih berstatus sebagai polisi berpangkat AKP dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo.
“Mengadili, saudara yang telah melakukan pembunuhan berencana atau mencoba melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu premier kemudian dakwaan kedua premier. Memutuskan, Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan hukuman pidana seumur hidup,” ucap Hakim Aditya.
Mendengar putusan tersebut, Dadang Iskandar hanya tertunduk mendengarkan. Tidak ada ekspresi pada wajah mantan perwira Kepolisian Republik Indonesia tersebut.
Pada 22 November 2024 lalu, AKP Dadang Iskandar menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto, hingga tewas.
Dadang yang menjabat sebagai kepala bagian operasional dididuga bertentangan dengan penindakan yang dilakukan Kasat Reskrim AKP Ulil terhadap tambang yang diduga ilegal di wilayah Solok Selatan.
Akibat perbuatan ini, Dadang telah dipecat dari kepolisian pada November 2024. Ia dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta profesi Polri.







