Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Ketua SPTI di Kampar, Dua Pelaku Masih Diburu

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Ketua SPTI di Kampar, Dua Pelaku Masih Diburu

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Ketua SPTI di Kampar

Kampar – Kepolisian Resor Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Suryono alias Kentung.

Tiga orang tersangka telah diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Johan Simanjuntak (67), Mahmud Fauzi Simanjuntak (40), dan Marsudi alias Sitepu (45).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Kami sudah mengamankan tiga orang tersangka. Namun, masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang berinisial SO dan TNI. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran,”ujar Gian, Selasa (9/9/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi  Senin (18/8) dini hari di kantor koperasi SPTI Desa Kasikan. Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dengan luka parah akibat senjata tajam.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan. Johan Simanjuntak diduga menyimpan dendam sejak 2021 terkait perebutan vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN, sementara Mahmud Fauzi merasa kecewa karena diberhentikan dari posisinya sebagai kepala unit bongkar muat.

“Motif kedua pelaku ini berbeda, namun sama-sama dilatarbelakangi rasa sakit hati,” terang Kasat.

Sementara Johan, lanjut Kasat, mencari eksekutor, sedangkan Mahmud menyediakan uang untuk membayar pelaku. Marsudi kemudian ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi dengan bayaran Rp13 juta.

Eksekusi dilakukan saat korban sedang tertidur bersama seorang saksi. Seorang pelaku masuk ke kantor dan langsung menyerang korban dengan parang. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun nyawanya tidak terselamatkan akibat luka parah di sekujur tubuh.

Polisi mengungkap identitas pelaku utama melalui rekaman CCTV milik warga sekitar. Marsudi kemudian berhasil ditangkap di Medan Jumat (5/9/2025) dengan bantuan Jatanras Polda Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan, ia mengaku melakukan aksi pembunuhan itu bersama dua orang lain yang masih buron.

“Marsudi mengaku dibantu seorang pelaku berinisial TNI sebagai pengendara motor, serta SO yang bertugas memantau pergerakan korban. Kami masih terus memburu keduanya,” terang Gian.

Saat ini, ketiga tersangka yang sudah diamankan ditahan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polisi juga masih berupaya mencari barang bukti lain, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam eksekusi.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,”tutup Gian.

Exit mobile version