Siak — Dua pria warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tak menduga bakal diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak saat membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap dua pria tersebut berlangsung, Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan KPR 1, Kelurahan Perawang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti terkait komitmen aparat kepolisian dalam hal ini Polres Siak untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SU (51) dan IR (42).
SU diketahui merupakan seorang buruh, tercatat sebagai warga BTN Bunut, sedangkan IR bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di alamat yang sama.
Kepada polisi, SU mengaku berperan sebagai bandar, sementara IR berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan kedua tersangka di lokasi,” ungkap AKP Tony.
Tony mengklaim, bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini.
Saat penggeledahan di lokasi, anak buah AKBP Eka Ariandy Putra tersebut menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,49 gram.
Barang haram tersebut dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di balik semak-semak, hanya setengah meter dari tempat tersangka SU berdiri.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu helai tisu, plastik hitam, satu unit handphone OPPO, satu unit sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi BM 4452 AX, serta plastik pembungkus sabu.
“Dari interogasi awal, tersangka SU mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AR. Saat ini, AR telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam proses pengejaran,” jelas AKP Tony.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bengkalis itu juga menyampaikan bahwa hasil tes urine terhadap IR menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Siak.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga Kabupaten Siak tetap aman dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya.











