
riauexpose.com PEKANBARU — Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pekerja marka jalan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Pelaku berinisial SHSH (28) diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Gang TVRI, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu sore (29/1).
Di mana SH sempat kabur usai menabrak seorang pria pekerja marka jalan di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai jalur utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi.
Saat kejadian, korban bernama Masrial (36) tengah melakukan pengecatan marka jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan, pelaku mengemudikan mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM dari arah barat ke timur di lajur kanan.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan berpindah ke lajur kiri dan menabrak korban.
“Pengemudi saat itu sedang melakukan panggilan video melalui ponsel. Handphone terjatuh ke lantai mobil sebelah kiri. Saat mencoba mengambilnya, konsentrasi berkendara hilang, kendaraan oleng dan menabrak korban,” ujar Galih.
Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Masrial sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Usai kejadian, pelaku tidak menghentikan kendaraannya dan langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Kepada polisi, SH mengaku kabur karena takut dihakimi warga yang sempat mengejarnya.
Senada dengan itu, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkoba.
“Tes urine terhadap tersangka telah dilakukan di RS Bhayangkara dan hasilnya negatif narkoba,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menemukan petunjuk penting berupa nomor polisi kendaraan yang terjatuh di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil melacak identitas pelaku.
SH beserta kendaraan diamankan pada Rabu (28/1) sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Pelaku bersikap kooperatif saat penangkapan.
Selain mobil Toyota Raize, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar SIM A atas nama SH dan satu lembar STNK kendaraan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Ia juga dijerat Pasal 312 UU LLAJ karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
Selain itu, pelaku melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Sementara itu, jenazah korban Masrial telah dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat, untuk dimakamkan. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.








