Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Pelalawan

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Pelalawan

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.

Benar, ada dua tersangka yang telah kami tetapkan dalam perkara kredit fiktif ini. Keduanya memiliki peran berbeda, namun sama-sama menimbulkan kerugian negara,” kata JK Kombes Ade, Senin (10/11).

Kasus ini ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dan mulai disidik sejak 13 November 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sehari kemudian.

Penyidik awalnya menetapkan LF, mantan pegawai bank yang menjabat sebagai marketing kredit, sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. LF diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) dengan memalsukan data debitur.

Proses pemberian kredit dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang sah, bahkan sebagian debitur tidak memiliki usaha sama sekali. Ini jelas melanggar ketentuan internal perbankan dan prinsip kehati-hatian (prudential banking),” ujar Kombes Ade.

Dari hasil pengembangan penyidikan, muncul satu tersangka baru berinisial RA, seorang perempuan yang berperan sebagai pihak ketiga pencari data calon debitur.

RA ini berperan mencari dan menyiapkan dokumen fiktif untuk diajukan sebagai syarat kredit. Dana hasil pencairan justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Ade.

Dugaan praktik korupsi ini terjadi pada 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di salah satu unit bank BUMN yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian keuangan negara mencapai Rp7,975 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

58 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png