PEKANBARU riauexpose.com– Konferensi pers kepolisian terkait kematian tragis seekor gajah Sumatra di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada Jumat (6/2/2026) memantik perhatian publik.
Di balik pernyataan tegas aparat untuk memburu pelaku pembantaian satwa dilindungi tersebut, muncul sorotan kuat terhadap tanggung jawab korporasi pemegang izin konsesi.
Gajah tersebut ditemukan mati secara mengenaskan di kawasan buffer zone atau zona penyangga dalam wilayah konsesi PT RAPPPT RAPP.
Fakta ini menegaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah hutan tak bertuan, melainkan area yang secara hukum berada di bawah mandat pengelolaan perusahaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra ArsyadKombes Pol Pandra Arsyad menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada upaya pengejaran pelaku di lapangan semata.
“Polda Riau tidak hanya fokus memburu pelaku pembunuhan gajah tersebut, tetapi juga mendalami sejauh mana tanggung jawab pihak perusahaan sebagai pemegang izin konsesi di lokasi kejadian,” tegas Pandra.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna membuat terang peristiwa pidana, termasuk menilai apakah terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan kawasan konsesi.
“Semua pihak yang berkaitan dengan kawasan itu akan kami mintai keterangan. Termasuk pihak perusahaan dalam hal ini PT RAPP. Ini bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Pandra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemegang izin konsesi memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan perlindungan hutan di dalam areal kerjanya, termasuk mencegah perburuan dan kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Keamanan kawasan konsesi bukan semata-mata tugas negara. Itu merupakan kewajiban pemegang izin. Karena itu, aspek tersebut juga menjadi perhatian penyidik,” katanya.
Mantan Kapolres Meranti itu menegaskan, Polda Riau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum atas wilayah tersebut,” pungkas Pandra.***






