Pekanbaru – Polda Riau menegaskan kepatuhannya terkait taat hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021.
Komitmen itu ditunjukkan dengan melaksanakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, terkait penyitaan sejumlah aset miliknya.
Putusan praperadilan tersebut diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (17/9) dengan hakim tunggal yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun.
Salah satu poin yang diperintahkan adalah pengembalian aset rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di kawasan Nagoya, Batam.
“Sidang putusan praperadilan sudah digelar, dan kami memastikan akan melaksanakan hasil putusan tersebut. Namun, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tetap berjalan,” tegas Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Senin (29/9) petang.
AKBP Gede juga bilang, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mari kita saling menghormati proses penyidikan. Kami memastikan penyidikan tetap berjalan dan akan kami tuntaskan sesuai aturan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, pengembalian aset rumah di Jalan Sakuntala telah dilakukan pada Senin pagi. Proses itu dihadiri langsung oleh Muflihun bersama kakaknya, Nuraida, serta tim kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Yusuf. Penyidik juga mencabut pengumuman penyitaan yang sebelumnya terpasang di rumah tersebut.
Sementara itu, untuk apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, pengembalian secara resmi dijadwalkan dilakukan Selasa (30/9).
Aset tersebut sebelumnya ikut masuk daftar penyitaan penyidik dalam proses pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp195,9 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Dari hasil gelar perkara bersama Bareskrim Polri pada Juni 2025, nama Muflihun disebut sebagai calon tersangka, meski hingga kini status tersangka belum juga ditetapkan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 400 saksi. Tak hanya itu, sejumlah aset mewah turut diamankan, mulai dari satu unit motor gede Harley Davidson XG500 senilai Rp200 juta, barang-barang bermerek seharga Rp395 juta, empat apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar, hingga homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Meski menghadapi dinamika hukum, Polda Riau menegaskan bahwa proses penuntasan perkara tetap menjadi prioritas.
“Penyidikan belum selesai. Kami akan menuntaskan perkara ini dengan profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Gede.








