PEKANBARU — Aksi penculikan disertai kekerasan di rest area KM 64 Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), Selasa (16/9) lalu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Tiga dari lima orang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Eduard Bulalo, yang menjadi target penculikan akibat persoalan bisnis rokok ilegal tanpa cukai senilai lebih dari Rp560 juta.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, korban tampak diseret dan dipaksa masuk ke mobil oleh para pelaku di lokasi kejadian. Aksi brutal itu sontak menggegerkan publik.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia bilang, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku berinisial SB, MT, dan AHL, sementara dua lainnya, J dan SL, masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku yang sudah kita tangkap adalah SB, MT, dan AHL. Sedangkan dua pelaku lain masih buron dan sedang kami kejar,” tegas AKBP Rooy, Rabu (15/10).
Dijelaskan Rooy, peristiwa penculikan itu bermula saat korban tengah beristirahat di sebuah restoran dalam area tol tersebut.
Tanpa curiga, korban didatangi para pelaku, lalu langsung diseret masuk ke dalam mobil dan dibawa kabur. Setelah itu, korban disekap dan dianiaya di lokasi lain.
“Korban diculik karena belum menyetor uang penjualan 8 dus rokok ilegal kepada tersangka SB. Rokok itu merupakan milik bos SB. Karena merasa dirugikan dan sakit hati, tersangka nekat melakukan penculikan,” ungkapnya.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku beraksi secara terencana. Mereka telah memantau pergerakan korban sebelumnya, hingga akhirnya mengeksekusi aksi di rest area KM 64.
Pihak kepolisian menduga, jaringan ini juga terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai lintas provinsi.
“Modusnya jelas, tekanan dan kekerasan untuk menagih uang hasil penjualan rokok ilegal. Ini bukan sekadar kasus penculikan, tapi sudah merambah ke tindak pidana ekonomi ilegal yang serius,” ujar Rooy dengan tegas.
Kini, ketiga pelaku yang sudah diamankan mendekam di sel tahanan Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Selain itu, Polda Riau tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.










