Polda Riau Musnahkan 121 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Tiga Bulan

Polda Riau Musnahkan 121 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Tiga Bulan
Screenshot

Polda Riau musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025), disaksikan jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba. Satu nyawa masyarakat yang menjadi korban sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan coba-coba membawa narkoba ke Riau,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir happy five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, serta 624 cartridge vape liquid. Nilai seluruh barang ini ditaksir mencapai Rp123,7 miliar dengan potensi merusak lebih dari 6,6 juta jiwa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 42,4 kilogram sabu dari dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Dari pengungkapan ini saja, sekitar 212 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba. Kedua pelaku kini diproses hukum dengan ancaman pidana berat,” kata Kombes Putu.

Ia menambahkan, jalur laut masih menjadi pintu masuk utama narkoba ke wilayah Riau, khususnya melalui pelabuhan tidak resmi di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Namun, beberapa kasus belakangan ini juga terungkap dengan modus penyelundupan lewat bandara.

Brigjen Jossy menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat harus bersatu demi menyelamatkan generasi masa depan,” pungkasnya.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas bercampur cairan khusus, sebelum ampasnya dibuang ke saluran pembuangan.

Exit mobile version