Polda Riau Gulung Kurir 10 Kg Sabu di Dumai, Hukuman Mati Siap Menanti

Polda Riau Gulung Kurir 10 Kg Sabu di Dumai, Hukuman Mati Siap Menanti
Screenshot

PEKANBARUDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Seorang pria berinisial SE (29) berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar jaringan lintas daerah.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/10).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan transaksi narkoba di wilayah Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Ade Zaldi, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan lapangan.

Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba di lokasi kejadian,” ujar Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Selasa (21/10).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berwarna hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor sekitar 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek.

Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam dan satu tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SE mengaku berperan sebagai becak yang bertugas mengantarkan paket sabu kepada pihak pembeli.

Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta yang baru akan diterimanya setelah pengantaran barang selesai dilakukan.

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan ini, dan barang tersebut berasal dari negara tetangga yang diselundupkan melalui jalur laut di wilayah Pulau Rupat, Bengkalis,” jelas Kombes Putu.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau kini tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman narkotika lintas daerah itu, untuk menelusuri siapa pihak yang menjadi pengendali utama maupun penerima barang haram tersebut.

Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kejar sampai ke akar jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional,” tegas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Exit mobile version