Sepanjang Tahun 2025, Polda Riau Tangani 148 Kasus Kejahatan Lingkungan

Sepanjang Tahun  2025, Polda Riau Tangani 148 Kasus Kejahatan Lingkungan

PEKANBARU – Sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani 148 perkara kejahatan sumber daya alam dan ekosistem, angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Herimen menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting penguatan Green Policing di Provinsi Riau, seiring meningkatnya kejahatan lingkungan yang terjadi di bumi lancang kuning.

Kasus-kasus tersebut mencakup kebakaran hutan dan lahan (karhutla), illegal logging, illegal mining, kejahatan kehutanan, migas, hingga pelanggaran karantina.

“Riau menghadapi tantangan serius dalam kejahatan lingkungan. Karena itu, pendekatan Green Policing menjadi strategi utama kami dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlanjutan alam,” tegas Irjen Pol Herimen, Selasa (30/12).

Khusus penanganan karhutla, Polda Riau mencatat 61 perkara dengan 70 tersangka. Tidak hanya fokus pada penindakan, kepolisian juga melakukan langkah mitigasi secara masif dan berkelanjutan.

Herimen memaparkan, sepanjang 2025 jajaran Polda Riau telah melaksanakan lebih dari 1,2 juta patroli karhutla, membangun 904 sekat kanal, 953 embung, 214 menara pantau, serta memasang 242 plang peringatan karhutla di wilayah rawan kebakaran.

“Green Policing adalah jalan tengah antara penegakan hukum yang tegas dan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Riau sangat membutuhkan pendekatan ini agar pembangunan dan perlindungan alam bisa berjalan beriringan,” ujar Herimen.

Kapolda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya guna menekan angka kejahatan lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di masa mendatang.

“Keberhasilan menjaga lingkungan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Namun Polri akan selalu berada di garda terdepan,” pungkasnya.

Exit mobile version