Polda Riau Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu, Dua Pelaku Diamankan Termasuk Seorang Biduan

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu, Dua Pelaku Diamankan Termasuk Seorang Biduan

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram sejak 11 hingga 15 Juni 2025. 

Dua orang diduga terlibat dalam kasus ini, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial AW yang diketahui berprofesi sebagai penyanyi atau biduan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan para pelaku,” ujar Kombes Putu kepada rekan media, Jumat (20/6).

Tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

Kamis (12/6) dini hari sekira pukul 04.45 WIB, tim menemukan satu karung berisi 15 bungkus sabu di sekitar GOR Rumbai Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Dalam proses penyelidikan, tim sempat mencurigai sebuah kendaraan Kijang Innova di Jalan Pramuka. Upaya penangkapan sempat terkendala karena pelaku melarikan diri usai mengalami insiden kecil di jalan.

Kendati demikian, setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama berinisial AP hingga ke Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.

“Dengan bantuan dari personel Polres Siak, tersangka AP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan yang lebih besar,” jelas Kombes Putu.

Dari pemeriksaan awal, diketahui AP menerima sabu dari seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. AP mengaku sudah dua kali melakukan pengantaran barang haram tersebut dengan imbalan Rp10 juta per kilogram.

Sedangkan, AW disebut turut membantu dengan tugas memantau lokasi penurunan barang dan menerima upah Rp5 juta.

Selain sabu seberat 15 kilogram yang dikemas dalam bungkus oranye, polisi juga mengamankan satu paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, satu alat hisap (bong), satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1443 TL, tiga unit ponsel, dan beberapa kartu SIM.

“Kedua pelaku diketahui memiliki hubungan dekat. Kami menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Putu memungkasi.

Exit mobile version