Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba di Lapas, Rp3 Miliar Disita Lewat TPPU

Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba di Lapas, Rp3 Miliar Disita Lewat TPPU

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas di Riau oleh seorang narapidana berinisial AA.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita Rp3 miliar serta sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Pengungkapan tersebut berawal pada 9 November 2025 ketika dua kurir, RF (31) dan HR (30), ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru. Saat itu, polisi mengamankan 27 paket besar sabudengan berat total 27 kilogram.

Kepada polisi, kedua kurir mengakui telah tiga kali melakukan pengiriman sabu atas instruksi AA dari dalam Lapas. Keduanya menerima upah Rp8 juta per kilogram untuk menjalankan perannya sebagai pengambil dan pengantar narkotika ke gudang penyimpanan di Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan langsung mengamankan AA di dalam Lapas. AA kemudian mengakui perannya sebagai pengendali peredaran sabu tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka dan penyitaan narkoba, tetapi juga pada penelusuran aliran dana kejahatan.

“Kami menerapkan strategi follow the money. Tujuannya jelas: memiskinkan bandar narkoba agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” tegas Yudha.

Untuk memutus rantai keuangan sindikat, penyidik menjerat AA dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan AA, termasuk beberapa yang didaftarkan atas nama pihak lain untuk menyamarkan transaksi.

“Hasil penelusuran aset menunjukkan adanya uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta sejumlah barang bukti pendukung yang kami sita,” ujar Yudha.

Anak buah Irjen Pol Herimen itu memastikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang turut memfasilitasi pencucian uang maupun distribusi narkotika.

Terkait perbuatannya, AA alias B dijerat UU Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Ini penindakan yang tidak hanya menyasar peredaran narkotika, tetapi juga aliran keuangan kejahatan yang menopang jaringan tersebut,” tutup Kombes Yudha.

61 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png