PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat prestasi besar dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset hasil kejahatan mencapai Rp15,26 miliar.
Aset-aset tersebut disita dalam bentuk uang tunai, surat berharga, kendaraan mewah, hingga sejumlah bidang tanah di dua provinsi.
Kasus itu bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7).
Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, tim Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Tersangka H alias Asen kami amankan di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five. Selain itu ditemukan juga sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan buku catatan transaksi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Selasa (11/11).
Selain barang haram, polisi turut menyita uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, dan mesin penghitung uang. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pasokan narkotika dari MR alias Abeng, yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah dilakukan pengembangan intensif, MR alias Abeng akhirnya ditangkap di lokasi yang sama, Jalan Perniagaan, Bangko, pada 30 Oktober 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali melakukan transaksi dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” jelas Kombes Putu.
Namun begitu, pengungkapan tak berhenti di situ. Penyidik menemukan fakta bahwa MR alias Abeng juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba tersebut.
Uang hasil kejahatan itu disalurkan ke rekening atas nama istrinya, S, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron.
“Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah. Uang tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah, kendaraan, dan properti di beberapa daerah,” ungkap Kombes Putu.
Dalam proses penyidikan, tim berhasil menyita uang tunai Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, serta tiga bidang tanah dengan luas total enam hektare.
Selain itu, terdapat aset lain yang masih dalam proses penyitaan, antara lain satu unit kapal, satu ruko dua lantai, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil mewah Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total nilai aset yang telah disita maupun dalam proses pendalaman mencapai Rp15,26 miliar.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Kombes Putu.
Kombes Putu juga bilang, penyidikan TPPU akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku, termasuk pihak yang mencoba menyembunyikan hasil kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Kapolda Riau untuk tidak hanya menangkap bandar, tetapi juga memiskinkan mereka agar tidak lagi memiliki kemampuan menjalankan bisnis haram ini,” pungkas Kombes Putu menyudahi.








