LAMPUNG SELATAN — Polda Lampung mengungkap motif di balik upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan akhir Desember lalu.
Kepada Polisi, tiga orang yang merupakan warga asal aceh mengaku tergiur iming-iming upah besar hingga janji perbaikan rumah yang rusak akibat banjir bandang di Aceh.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel bermuatan jengkol dan satu kendaraan pribadi yang diduga mengawal perjalanan,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial WS, R, dan S. Ketiganya diketahui berperan dalam pengawalan dan pengiriman sabu dari Aceh menuju Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Aksi tersebut dikabarkan dikendalikan oleh seseorang berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Helfi mengungkapkan, tersangka WS dijanjikan upah sebesar Rp100 juta dan telah menerima Rp50 juta sebagai uang muka. WS mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan pengawalan narkotika.
“WS dijanjikan Rp100 juta dan baru menerima Rp50 juta. Yang bersangkutan mengaku ini pertama kalinya terlibat,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka R dan S berperan sebagai sopir truk Colt Diesel warna kuning bermuatan sekitar delapan ton jengkol yang digunakan sebagai kamuflase. Di bawah muatan tersebut, petugas menemukan lima karung berisi 114 paket sabu yang disembunyikan di bagian depan bak truk.
Menurut pengakuan R dan S, keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp10 juta oleh WS. Selain itu, mereka juga dijanjikan bantuan rehabilitasi rumah yang rusak akibat banjir bandang di Aceh.
“Keduanya mengaku baru pertama kali membawa narkotika. Faktor ekonomi dan kondisi rumah yang rusak akibat bencana menjadi alasan utama,” tambah Helfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan besar di balik penyelundupan sabu lintas provinsi tersebut.








