Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

PN Pekanbaru Menangkan Konsumen, PT Agung Toyota Soekarno Hatta Terbukti PMH

Kuasa Hukum Usai Persidangan di PN Pekanbaru
Kuasa Hukum Usai Persidangan di PN Pekanbaru

PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara tegas menyatakan PT Agung Toyota Cabang Soekarno Hatta telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap salah seorang konsumennya.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara perdata dengan Nomor 256/Pdt.G/2025/PN.Pbr, yang diputus pada Senin, (5/1) dan disampaikan melalui sistem e-Court.

Gugatan PMH diajukan oleh konsumen salah seorang warga Kota Pekanbaru bernama Diki Ferdian, yang merasa dirugikan akibat tidak dikembalikannya uang panjar (uang muka) sebesar Rp5 juta oleh pihak PT Agung Toyota Cabang Soekarno Hatta, meskipun transaksi pembelian satu unit mobil Toyota Calya tidak dilanjutkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan tergugat yang tidak mengembalikan uang panjar tanpa alasan hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, pengadilan menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka sementara sebesar Rp5.000.000 kepada penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Rustam, Iva Turisnur, Redo Asparon, dan Parwoto Darich, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan pokok gugatan dan menyatakan tergugat bersalah secara hukum.

“Putusan ini telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada klien kami sebagai konsumen,” ujar tim kuasa hukum kepada awak media, Senin (5/1).

Majelis hakim, lanjut Rustam, secara objektif menilai bahwa tindakan PT Agung Toyota Cabang Soekarno Hatta yang menahan uang panjar tanpa dasar hukum merupakan perbuatan melawan hukum.

Kendati demikian, kuasa hukum penggugat menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, lantaran tuntutan ganti rugi materiel sebesar Rp150 juta yang diajukan akibat kerugian yang dialami klien mereka tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Terhadap tidak dikabulkannya tuntutan kerugian materiel, kami menyatakan sikap tegas akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding, bahkan tidak menutup kemungkinan hingga kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Parwoto Darich.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hukum konsumen, khususnya dalam praktik jual beli kendaraan bermotor, serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar beritikad baik, transparan, dan patuh terhadap hukum.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png