Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun Terkait Penyitaan Aset oleh Polda Riau

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun Terkait Penyitaan Aset oleh Polda Riau

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun 

Pekanbaru – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Muflihun terhadap penyitaan sejumlah asetnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (17/9/2025) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, bilang bahwa putusan majelis hakim tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum di Indonesia harus ditegakkan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan due process of law.

“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Muflihun sebagian. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan,” ujarnya kepada rekan media usai sidang.

Menurut Yusuf, praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Langkah praperadilan adalah instrumen hukum yang sah, untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan,” jelasnya.

Ia juga bilang, penyitaan rumah di Pekanbaru serta satu unit apartemen di Batam telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.

“Penyitaan tersebut merugikan klien kami dari sisi finansial dan juga merusak nama baik beliau. Dengan putusan ini, kami berharap nama baik Bapak Muflihun dapat dipulihkan,” tegas Yusuf.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pelaksanaan putusan praperadilan agar berjalan sesuai dengan hukum acara. Selain itu, ia memastikan gugatan perdata yang diajukan Muflihun terhadap 12 pihak terkait masih tetap berjalan.

“Yang dikabulkan memang hanya sebagian, fokus kami pada objek perkara penyitaan. Sementara gugatan perdata tetap berjalan sesuai jadwal persidangan,” ungkapnya.

Ahmad Yusuf juga membahas terkait pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, putusan ini menjadi cerminan bahwa hukum harus ditegakkan secara transparan dan adil.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus transparan, adil, dan dikawal bersama. Inilah bukti nyata bahwa hukum tetap tegak walaupun langit runtuh,” pungkasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim PN Pekanbaru terkait praperadilan yang di ajukan pihak pemohon.

“Kami menghormati putusan hakim praperadilan. Namun, kami akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hukum majelis hakim setelah menerima salinan resmi putusan,” jelasnya.

Kombes Anom bilang bahwa proses penyidikan kasus yang melibatkan Muflihun tetap berjalan.

“Penyidikan tetap dilanjutkan karena yang diterima hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset berupa satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam, Kepulauan Riau,” pungkasnya menyudahi.

55 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png