PEKANBARU riauexpose.Com– Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat, Ahmad Fayez Banny (62), Rabu (11/3/2026).
Sidang kali ini menghadirkan saksi korban dengan agenda pemeriksaan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (11/3) di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, korban berinisial EO (46) memberikan kesaksian terkait dugaan kekerasan yang dialaminya selama menjalani hubungan rumah tangga dengan terdakwa.
Saksi korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius hingga cacat permanen pada bagian tangan.
Kuasa hukum korban, Jhon Hendri, menjelaskan bahwa kliennya mengalami patah tulang akibat tendangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Kondisi tersebut diperkuat dengan hasil visum dari rumah sakit.
“Klien kami mengalami patah tangan akibat ditendang oleh pelaku. Sampai saat ini di tangan korban masih terpasang besi pen yang kemungkinan harus digunakan seumur hidup,” ujar Jhon Hendri kepada wartawan usai persidangan di PN Pekanbaru.
Jhon juga berujar bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak terjadi hanya sekali. Berdasarkan keterangan korban, tindakan KDRT disebut telah berlangsung dalam beberapa kejadian dengan kurun waktu tahun 2022 hingga insiden terakhir pada 2024.
Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2024. Namun saat itu terdakwa diduga melarikan diri ke negara asalnya di Amerika Serikat sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
“Setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia, klien kami kembali melaporkan kasus ini dan kini proses hukumnya sedang berjalan hingga ke tahap persidangan,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, korban juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa atas penderitaan yang dialaminya.
“Saya hanya ingin keadilan. Dia harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi, baik secara hukum maupun kerugian yang saya alami,” ujar korban di hadapan majelis hakim.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jangan karena terdakwa seorang warga negara asing lalu hukum menjadi tidak tegas. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Jhon.
Selain menempuh jalur hukum di pengadilan, pihak korban juga mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Komnas HAM serta menyampaikan laporan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Sebagai informasi, terdakwa yang merupakan warga negara asing asal Amerika Serikat, Ahmad Fayez Banny (62) saat ini sudah mendekam di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.














