Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin
PEKANBARU – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Senin (8/9/2025).
Kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, instansi yang sebelumnya dipimpinnya.
Zulhelmi tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.20 WIB dengan membawa sejumlah dokumen. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Pj Sekda Pekanbaru tersebut.
“Benar, yang bersangkutan hadir untuk dimintai klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang tahun 2024,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut terkait sembilan paket pengadaan barang pada tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau, dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.
Selain itu, lanjut Effendi, terdapat pula dugaan penyimpangan lain yang sedang ditelusuri.
“Beberapa di antaranya terkait dugaan mark-up anggaran pembangunan industri sebesar Rp3,8 miliar, kegiatan pasar murah senilai Rp1,3 miliar, dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal Rp1,5 miliar, serta dugaan SPj fiktif untuk pemeliharaan gedung dan musala dengan nilai sekitar Rp455 juta,” jelasnya.
Meski begitu, Effendi menegaskan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi awal.
“Prosesnya masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Semua pihak yang terkait akan kami mintai penjelasan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas,” tambahnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Zulhelmi langsung meninggalkan kantor Kejari melalui pintu belakang menuju mobil dinasnya.
Hingga berita ini tayang, ia belum memberikan keterangan resmi kepada rekan media terkait pemeriksaan tersebut.






