Pj Gubernur Riau Diminta Evaluasi Kabid Pengawasan Disperindagkop Terkait Kasus Minyak Goreng

Pj Gubernur Riau Diminta Evaluasi Kabid Pengawasan Disperindagkop Terkait Kasus Minyak Goreng

Pekanbaru – Organisasi masyarakat Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) meminta Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Riau, Ahyu Suhendar.

Evaluasi ini diperlukan menyusul dugaan kurangnya ketegasan dalam menangani kasus peredaran minyak goreng bekas pakai yang sedang dalam penyelidikan.

Ketua DPC RMRB, Syafrizal Ar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran minyak goreng yang diduga tidak layak konsumsi.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya temuan Disperindag Pekanbaru yang kemudian mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan. Namun, pihaknya menilai ada indikasi kurangnya ketegasan dari Kabid Pengawasan Disperindagkop Riau dalam mengawal kasus ini.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses pengawasan yang dilakukan. Seharusnya, dalam setiap tindakan pengawasan, pejabat yang bertanggung jawab membawa serta tim dan dokumen resmi. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa Kabid Pengawasan mendatangi lokasi seorang diri tanpa surat tugas yang jelas,” ujar Syafrizal, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut, Syafrizal juga menyampaikan bahwa masyarakat merasa resah karena minyak goreng bekas tersebut belum sepenuhnya disegel, sementara jumlahnya sudah mengalami pengurangan.

Pihaknya berharap pemerintah daerah bisa memberikan kepastian terhadap keamanan dan perlindungan konsumen.

“Kami meminta agar pemerintah lebih tegas dalam menangani masalah ini. Pengawasan terhadap peredaran minyak goreng harus dilakukan dengan penuh integritas agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan di atas kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Riau, Dr. Rahman Hadi, saat dikonfirmasi terkait permintaan evaluasi ini, belum memberikan tanggapan resmi.

Namun demikian, masyarakat berharap agar pemerintah dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjamin perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan.***

Exit mobile version